Komite Madrasah
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH ALKHIDMAH
Nomor : 35/MTS-AK/VIII/2024
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE MADRASAH
TAHUN 2024
Menimbang | : | a. | Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang optimal dan berprinsip gotong royong.
|
b. | Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, masyarakat, dan relawan lainnya yang peduli terhadap pendidikan yang harus terus menerus dilestarikan kemitraanya sehingga tujuan untuk memajukan bangsa sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang dasar 1945 akan dapat ditinggkatkan.
|
||
c. | Bahwa berdasarkan huruf a dan b di atas, agar pelaksanaan sistem pendidikan di MTs. Al Khidmah Pendosawalan.dapat terwujud sesuai Standar Nasional, maka perlu dibentuk Komite Madrasah yang dituangkan dengan Keputusan Kepala Sekolah;
|
||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; |
2. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; | ||
3. | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; | ||
4. | PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; | ||
5. | PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; | ||
6. | PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; | ||
7. | Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah; | ||
8. | Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler 2020. | ||
9. | Permendikbud RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler 2020. | ||
Memperhatikan | : | Hasil rapat kepala sekolah, dewan guru dan wali peserta didik tanggal 30 Agustus 2024.
|
|
MEMUTUSKAN : | |||
Menetapkan | : | ||
Kesatu | : | Membentuk Komite Madrasah Tsanawiyah dengan susunan sebagaimana tersebut pada lampiran I Surat Keputusan ini; | |
Kedua | : | Masa jabatan Komite Madrasah sebagaimana diktum pertama paling lama 4 (tiga) tahun dan dapat terpilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; | |
Ketiga | : | Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus Komite Madrasah bertanggungjawab kepada Kepala MTs. Al Khidmah Pendosawalan. | |
Ketiga | : | Segala biaya yang timbul akibat surat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai dan relevan; | |
Kelima | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Jepara
Pada tanggal : 31 Agustus 2024
Kepala Madrasah
Zainal Abidin, S.Ag., M.Si.
Tembusan Kepada Yth. :
- Ka. Kankemenag Jepara
- KKMTs.02
- Ketua Yayasan Al Khidmah Pendosawalan
- Arsip
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA MTs. AL KHIDMAH PENDOSAWALAN
NOMOR : 35/MTs.AK/VIII/2024
TANGGAL : 31 Agustus 2024
TENTANG : PEMBENTUKAN KOMITE MADRASAH TAHUN 2024
SUSUNAN KOMITE MADRASAH
MTs. Al Khidmah Pendosawalan
MASA JABATAN 2024-2028
No | Nama | Jabatan |
1. | Umar Said | Ketua |
2. | Muallim | Sekretaris |
3. | H. Suprayoga | Bendahara |
4. | H. Iswanto | Anggota |
5. | H. Mudhofar | Anggota |
6. | Ust Tohari | Anggota |
7. | K. Sutejo | Anggota |
8. | K. Solihin Salam | Anggota |
9. | Ust. Abdul Karim | Anggota |
10. | Ust. Syamsuddin | Anggota |
11. | Nur Khamid | Anggota |
Jepara, 31 Agustus 2024
Kepala Madrasah
Zainal Abidin, S.Ag., M.Si.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah